Himbuan terkini yaitu bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya boloh difoto copy satu kali. Jika dilakukan fotokopi secara terus menerus maka chip penyimpan data di e-KTP rusak, sehingga e ktp tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tentang larangan foto copy e KTP tertuliskan dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Batanghari Ardian Faisal mengungkapkan chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin foto copy akan merusak nomor induk kependudukan (NIK) e KTP.
Maka dari itu, lembaga atau badan usaha diharuskan mempunyai dan menyiapkan card reader untuk membaca data e-KTP.