Download video, foto, youtube, serta berita terbaru dan terkini.

Wednesday, May 15, 2013

Alasan Tidak Boleh Foto Copy E KTP


Himbuan terkini yaitu bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya boloh difoto copy satu kali. Jika dilakukan fotokopi secara terus menerus maka chip penyimpan data di e-KTP rusak, sehingga e ktp tidak bisa dibaca komputer.

e ktp di foto copy


Penegasan tentang larangan foto copy e KTP tertuliskan dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).

Batanghari Ardian Faisal mengungkapkan chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin foto copy akan merusak nomor induk kependudukan (NIK) e KTP.

Maka dari itu, lembaga atau badan usaha diharuskan mempunyai dan menyiapkan card reader untuk membaca data e-KTP.

Alasan Tidak Boleh Foto Copy E KTP Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown